Selasa, 03 Agustus 2010

PNPM MANDIRI PERDESAAN

FASILITATOR KABUPATEN

KABUPATEN PADANG LAWAS

Jl. Untung Suropati Banjar Raja Ujung KM I Sibuhuan


 


 

MEMORANDUM

No: 02/FASKAB-PNPM-MP/II-2010


 

Kepada    :Seluruh Fasilitator Kecamatan PNPM-MP Kabupaten Padang Lawas

Tembusan    :     1. RMC I Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Provinsi Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Kabupaten lokasi PNPM-MP

Dari    : F/F.Keu Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Perhal    : Dokumen Keuangan dan Non Keuangan PNPM MP

Tanggal    : 26 April 2010

Lampiran    : 1 ( Satu ) Berkas


 


 

Sesuai dengan hasil kunjungan lapangan Fasilitator Kabupaten ke lapangan mengenai pelaksanaan kegiatan PNPM MP TA. 2009 Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dimana masih kami temui di beberapa kecamatan administrasi yang kurang lengkap, serta pengisian dokumen yang masih belum tepat maka dengan ini kami tegaskan kembali mengenai administrasi PNPM MP antara lain :

  • Semua Dokumen kegiatan Perencanaan mulai dari MAD Sosialisasi sampai MD Pra Pelaksanaan ataupun lelang harus di pastikan sudah ada di desa dan di kecamatan sebelum dana di salurkan ke desa.
  • Semua SPPB ( Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ) harus sudah ada di desa dan kecamatan, serta kabupaten sebelum dana disalurkan ke desa.
  • Dokumen keuangan di kecamatan seperti buku bantu Bank dan buku kas harus di pastikan diisi oleh UPK secara Rutin dengan divalidasi oleh Fasilitator Kecamatan.
  • Papan informasi baik di tingkat desa maupun di kecamatan harus diisi agar terwujud transparansi sesuai dengan prinsip PNPM MP.
  • Penyaluran dana ke desa dari kecamatan harus sesuai dengan syarat-syarat penyaluran dana di PNPM MP ( sesuai dengan PTO PNPM MP seperti) :


 

  • Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
  • KW 2 sesuai formulir PTO
  • Laporan Penggunaan Dana ( LPD ) beserta lampirannya seperti Buku Kas Harian TPK, Bukti-bukti Transaksi baik pembayaran upah, bahan dan alat sesuai dengan formulir PTiO, bukti penerimaan barang, catatan harian material buku material.
  • Harus ada sertifikasi dari FK/FT terhadap penggunaan dana sebelum pencairan dana berikutnya.


 

  • Sertifikasi administrasi dan progres fisik dilapangan harus sejalan dilakukan, tidak boleh hanya administrasi saja.
  • Sebelum Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ) minimal harus dilaksanakan 2 x musyarawarah pertanggungjawaban ( MPJ I 40 % dana dan MPJ II 80 % dana).
  • Bagi desa-desa yang akan melaksanakan MDST maka harus dipastikan dahulu bahwa pekerjaan telah selesai 100% ( tidak ada MDST Parsial ) dan administrasi atau laporan akhirnya harus dibuatkan terlebih dahulu.


 


 


 


 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                            

Sibuhuan 26 April 2010

Fasilitator Kabupaten Padang Lawas


 


 


 


 

( Sudi Martua Rangkuti / Pipit Sutria Yuspa )


 

Tembusan kepada Yth :

  1. RMC I Sumatera Utara PNPM MP di Medan
  2. Satker PNPM MP Provinsi Sumatera Utara
  3. Satker PNPM MP Kab. Padang Lawas di Sibuhuan
  4. Arsip


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PNPM MANDIRI PERDESAAN

FASILITATOR KABUPATEN

KABUPATEN PADANG LAWAS

Jl. Untung Suropati Banjar Raja Ujung KM I Sibuhuan


 

MEMORANDUM

No: 01/FASKAB-PNPM-MP/II-2010


 

Kepada    :Seluruh Fasilitator Kecamatan PNPM-MP Kabupaten Padang Lawas

Tembusan    :     1. RMC I Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Provinsi Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Kabupaten lokasi PNPM-MP

Dari    : F/F.Keu Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Perhal    : Dokumen Keuangan dan Non Keuangan PNPM MP

Tanggal    : 01 Febrauari 2010

Lampiran    : 1 ( Satu ) Berkas


 

Sehubungan dengan akan dimulainya pelaksanaan Kegiatan PNPM-MP TA 2009 Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan ini kami tegaskan kembali mengenai administrasi PNPM MP antara lain :

  • Semua Dokumen kegiatan Perencanaan mulai dari MAD Sosialisasi sampai MD Pra Pelaksanaan ataupun lelang harus di pastikan sudah ada di desa dan di kecamatan sebelum dana di salurkan ke desa.
  • Semua SPPB ( Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ) harus sudah ada di desa dan kecamatan, serta kabupaten sebelum dana disalurkan ke desa.
  • Dokumen keuangan di kecamatan seperti buku bantu Bank dan buku kas harus di pastikan diisi oleh UPK secara Rutin dengan divalidasi oleh Fasilitator Kecamatan.
  • Papan informasi baik di tingkat desa maupun di kecamatan harus diisi agar terwujud transparansi sesuai dengan prinsip PNPM MP.
  • Penyaluran dana ke desa bagi kecamatan yang sudah siap poin 1 dan 2 maka penyaluran dana harus sesuai dengan syarat-syarat penyaluran dana yang sesuai dengan PTO PNPM MP seperti :
    • Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
    • KW 2 sesuai formulir PTO
    • Laporan Penggunaan Dana ( LPD ) beserta lampirannya seperti Buku Kas Harian TPK, Bukti-bukti Transaksi baik pembayaran upah, bahan dan alat sesuai dengan formulir PTiO, bukti penerimaan barang, catatan harian material buku material.
    • Harus ada sertifikasi dari FK/FT terhadap penggunaan dana sebelum pencairan dana berikutnya.


 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                            

Sibuhuan 01 Februari 2010

Fasilitator Kabupaten Padang Lawas


 


 


 

( Sudi Martua Rangkuti / Pipit Sutria Yuspa )


 

Tembusan kepada Yth :

  1. RMC I Sumatera Utara PNPM MP di Medan
  2. Satker PNPM MP Provinsi Sumatera Utara
  3. Satker PNPM MP Kab. Padang Lawas di Sibuhuan
  4. Arsip


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kamis, 01 Juli 2010

SEJARAH PNPM MANDIRI PERDESAAN

PNPM-MP PADANG LAWAS


Dalam upaya menanggulangi kemiskinan, pemerintah melakukan berbagai program. PNPM Mandiri adalah salah satunya. Agar pemahaman kita bulat dan benar tentang PNPM, silakan menyimak sejarah PNPM-MP di bawah ini :

1. September 2000 – Penandatanganan Deklarasi Milenium. Dalam deklarasi itu, disepakati MDGs (Millenium Development Goals – Sasaran Pembangunan Milenium)

2. Pemerintah membuat berbagai program penanggulangan kemiskinan. Diantaranya :

- PPK – Program Pengembangan Kecamatan

- P2KP – Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan

Kedua program ini mulai dikembangkan sejak pemerintahan presiden Megawati.

3. 30 April 2007 PNPM diluncurkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Palu, Sulawesi Tengah.

PNPM sendiri adalah pengembangan dan harmonisasi dari program sebelumnya

- PPK à PNPM Mandiri Perdesaan dengan Depdagri sebagai departemen pembina

- P2KP à PNPM Mandiri Perkotaan dengan Dep Pekerjaan Umum sebagai departemen pembina.

Untuk diketahui, PNPM Mandiri Perkotaan sendiri pada awalnya disebut sebagai PNPM P2K

4. Tahun 2008 PNPM diperluas dengan melibatkan dan menyatukan berbagai program pengentasan kemiskinan di berbagai sektor, yaitu :

- P2DTK – Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus

- PISEW – Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah

- Dan lain-lain

5. Jadi, sampai dengan 2009, telah diluncurkan berbagai program yang tergabung dalam PNPM Mandiri yaitu :

- PNPM Mandiri Perdesaan

- PNPM Mandiri Perkotaan

- PNPM Mandiri Infrastruktur Perdesaan

- PNPM Mandiri Daerah Tertinggal dan Khusus

- PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan

- PNPM Mandiri Pariwisata

- PNPM Mandiri Perumahan Permukiman (Perkim), yang diluncurkan pada 14 Oktober 2009 di Surakarta.

Secara bertahap seluruh program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat yang ada di berbagai kementrian/lembaga akan diharmonisasikan ke dalam PNPM Mandiri

Dengan alur yang disebutkan diatas, jelas terlihat, bahwa PNPM Mandiri adalah sebuah program yang merupakan kelanjutan dan harmonisasi program pengentasan kemiskinan terdahulu. Namanya saja yang berbeda, tetapi tujuan dan esensinya sama.

Dengan uraian itu, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman tentang PNPM Mandiri.

E

Selasa, 29 Juni 2010

Tim SIKOMPAK...! ...PALAS

KONTAK PERSON FASILITATOR KABUPATEN/KECAMATAN/OPERATOR
PNPM-MP KABUPATEN PADANG LAWAS

NO. NAMA JABATAN LOKASI TUGAS NO.HP
1 Sudi M. Rangkuti F-Kab Padang Lawas 081376031277
2 Syarifuddin Lubis FT-Kab Padang Lawas 081397203900
3 Pipit sutria Yuspa FKeu-Kab Padang Lawas 081266323550
4 Robi Andio Simbolon Operator Padang Lawas 085268339937
3 Abdul Halim Lubis FK-Kec Huragi 081362334190
4 Ernita Nainggolan FT- Kec 081334375432
5 Ali Hasyim Muda Nst F- Kec Sosa 081263004087
6 Doni Andrian FT- Kec 081397827806
7 Darwis Hasibuan F- Kec Huristak 085274561272
8 Gontar Halomoan Haraha FT- Kec 08126471468
9 Rusdiah Nasution F- Kec Lubuk Barumun 085275645561
10 Khairul Deslianto FT- Kec 081396562796
11 Sayuti F- Kec Barumun Tengah 081362272001
12 Pandapotan Purba FT- Kec 081260744002
13 Lintar F- Kec Ulu Barumun 081375129570
14 Firdaus Faisal FT- Kec 085261327110
15 Manjuram Ahmad F- Kec Sosopan 081376383706
16 Poppy Sundari FT- Kec 08126305441 / 081330350319
17 Irwandi Nasution F- Kec Batang Lubu Sutam 081375179012
18 M. Parwis Nasution F- Kec 081265281456
19 Azhar F-Kec Barumun 081263382983
20 Suparwito FT- Kec 081375245669

Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Padang Lawas terdiri dari
1. Huristak
2. Barumun Tengah
3. Lubuk Barumun
4. Barumun
5. Ulu Barumun
6. Sosopan
7. Sosa
8. Hutaraja Tinggi
9. Batang Lubu Sutam

kunjungi situs pnpm-mp pusat

http://www.pnpm-perdesaan.org/