Selasa, 03 Agustus 2010

PNPM MANDIRI PERDESAAN

FASILITATOR KABUPATEN

KABUPATEN PADANG LAWAS

Jl. Untung Suropati Banjar Raja Ujung KM I Sibuhuan


 


 

MEMORANDUM

No: 02/FASKAB-PNPM-MP/II-2010


 

Kepada    :Seluruh Fasilitator Kecamatan PNPM-MP Kabupaten Padang Lawas

Tembusan    :     1. RMC I Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Provinsi Sumatera Utara

        2. Satker PNPM-MP Kabupaten lokasi PNPM-MP

Dari    : F/F.Keu Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Perhal    : Dokumen Keuangan dan Non Keuangan PNPM MP

Tanggal    : 26 April 2010

Lampiran    : 1 ( Satu ) Berkas


 


 

Sesuai dengan hasil kunjungan lapangan Fasilitator Kabupaten ke lapangan mengenai pelaksanaan kegiatan PNPM MP TA. 2009 Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dimana masih kami temui di beberapa kecamatan administrasi yang kurang lengkap, serta pengisian dokumen yang masih belum tepat maka dengan ini kami tegaskan kembali mengenai administrasi PNPM MP antara lain :

  • Semua Dokumen kegiatan Perencanaan mulai dari MAD Sosialisasi sampai MD Pra Pelaksanaan ataupun lelang harus di pastikan sudah ada di desa dan di kecamatan sebelum dana di salurkan ke desa.
  • Semua SPPB ( Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ) harus sudah ada di desa dan kecamatan, serta kabupaten sebelum dana disalurkan ke desa.
  • Dokumen keuangan di kecamatan seperti buku bantu Bank dan buku kas harus di pastikan diisi oleh UPK secara Rutin dengan divalidasi oleh Fasilitator Kecamatan.
  • Papan informasi baik di tingkat desa maupun di kecamatan harus diisi agar terwujud transparansi sesuai dengan prinsip PNPM MP.
  • Penyaluran dana ke desa dari kecamatan harus sesuai dengan syarat-syarat penyaluran dana di PNPM MP ( sesuai dengan PTO PNPM MP seperti) :


 

  • Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
  • KW 2 sesuai formulir PTO
  • Laporan Penggunaan Dana ( LPD ) beserta lampirannya seperti Buku Kas Harian TPK, Bukti-bukti Transaksi baik pembayaran upah, bahan dan alat sesuai dengan formulir PTiO, bukti penerimaan barang, catatan harian material buku material.
  • Harus ada sertifikasi dari FK/FT terhadap penggunaan dana sebelum pencairan dana berikutnya.


 

  • Sertifikasi administrasi dan progres fisik dilapangan harus sejalan dilakukan, tidak boleh hanya administrasi saja.
  • Sebelum Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ) minimal harus dilaksanakan 2 x musyarawarah pertanggungjawaban ( MPJ I 40 % dana dan MPJ II 80 % dana).
  • Bagi desa-desa yang akan melaksanakan MDST maka harus dipastikan dahulu bahwa pekerjaan telah selesai 100% ( tidak ada MDST Parsial ) dan administrasi atau laporan akhirnya harus dibuatkan terlebih dahulu.


 


 


 


 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                            

Sibuhuan 26 April 2010

Fasilitator Kabupaten Padang Lawas


 


 


 


 

( Sudi Martua Rangkuti / Pipit Sutria Yuspa )


 

Tembusan kepada Yth :

  1. RMC I Sumatera Utara PNPM MP di Medan
  2. Satker PNPM MP Provinsi Sumatera Utara
  3. Satker PNPM MP Kab. Padang Lawas di Sibuhuan
  4. Arsip


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar